Berbagi di Laut, Ditpolairud Polda Sulut Hadir untuk Nelayan di Selat Lembeh
Semangat berbagi di bulan Ramadan tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga menjangkau wilayah perairan. Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada para nelayan yang sedang melaut di sekitar Selat Lembeh.
Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kepada masyarakat pesisir yang tetap beraktivitas mencari nafkah di tengah menjalankan ibadah puasa.
Dengan mendatangi langsung para nelayan di perairan, personel Ditpolairud menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam membangun kedekatan dan kebersamaan.
Aksi sederhana ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat nelayan, sekaligus menghadirkan suasana Ramadan yang penuh kebersamaan dan kepedulian. Melalui langkah-langkah humanis seperti ini, nilai solidaritas dan empati terus ditumbuhkan demi terciptanya lingkungan yang harmonis.
Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.