CERI : Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).
Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.
CERI : Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).
Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.
CERI : Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).
Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.
Pakar Hukum: Temuan Sebanyak 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Beberapa Hal Yang Diketahui saat Polisi Geledah Kafe ‘de’Clan’ Cipete Terkait 3 Perkara
Jakarta – Sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, mendadak mencuri perhatian di siang bolong. Sejumlah personel Brimob berjaga di pintu masuk kafe dengan papan nama ‘de’Clan’ itu. Usut punya usut, de’Clan ternyata dalam penggeledahan oleh kepolisian.
Dua jam berselang, pejabat kepolisian kemudian mengungkapkan kasus di balik penggeledahan itu, yakni terkait kasus di PLN, Asabri dan Jiwasraya, dan Krakatau Steel (KS).
Polisi geledah kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) siang. (Adhfar/detikcom)
Hingga Rabu (8/7/2026) malam, polisi berangsur menyita barang yang ganjil ada di dalam sebuah restoran dan kafe. Barang-barang itu dari brankas hingga gepokan uang tunai bermata uang dolar.
1. Dikawal Brimob
Polisi menjelaskan alasan mengerahkan personel Brimob untuk mengawal penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polda Metro menyebut pengawalan Brimob saat penggeledahan merupakan prosedur standar.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Budi mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Dia menegaskan ada ancaman hukum bagi pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
2. Pengusutan 3 Kasus
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
3. Koper hingga Brankas Dibawa
Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dalam penggeledahan kafe de’Clan Cipete. Sebanyak empat koper dibawa pihak kepolisian.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (8/7) pukul 20.35 WIB terlihat anggota Brimob telah bersiaga di lokasi. Tampak penyidik membawa empat koper.
Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
Koper berwarna merah berukuran kecil, koper biru berukuran sedang, dan koper hitam berukuran sedang. Kemudian koper hitam berukuran besar dengan bobot berat hingga dibawa oleh tiga orang penyidik.
Penyidik juga membawa mesin penghitung uang. Tampak brankas juga dibawa menggunakan rantis Brimob. Sebelumnya, penyidik juga membawa boks berisikan uang yang dibawa menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna putih.
“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.
4. Temuan Uang Tunai Puluhan Miliar
Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de’Clan Signature. Selain itu, polisi menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar.
“Untuk penggeledahan di lokasi, jadi untuk penggeledahan di lokasi kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi.
Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar.
“Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” ujarnya.
5. 3 Pegawai Diperiksa
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi. Saksi tersebut berjumlah tiga orang yang merupakan pegawai kafe.
“Ada tiga. Pegawai yang ada di lokasi,” ujar Irjen Totok Suharyanto.
6. Kafe dan Money Changer Disegel
Selain kafe, polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berada di sebelah de’Clan. Dua lokasi tersebut disegel polisi setelah digeledah.
“Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
7. Sita 74 Kg Emas
Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dollar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brangkas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper. Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dollar Amerika dan Singapura.
“Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.